b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah
d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
Ketentuan pengisian Daftar Harta:
-Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah)
-Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan)
-Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
-Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
-Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
-Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
-Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
-Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
-Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
-Kolom Keterangan: Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.