News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law

Pengamat: Jangan Buat Omnibus Law Gunakan Cara 'Roro Jonggrang'

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 yang didalamnya termasuk pengesahan tiga RUU omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Presiden dan DPR RI supaya melakukan kajian terlebih dahulu sebelum membuat Omnibus Law.

Menurut dia, jangan sampai Omnibus Law yang memuat sejumlah aturan dari berbagai bidang didalamnya dibuat dengan cara 'Roro Jonggrang'.

'Roro Jonggrang' adalah cerita rakyat yang populer di tanah Jawa. Dikisahkan, Bandung Bondowoso adalah seorang ksatria yang diminta calon istrinya Roro Jonggrang untuk membangun seribu candi dalam satu malam.

Baca: Tegas Menolak ISIS Eks WNI, “Jempol” untuk Jokowi

Baca: Dapat Ucapan Terima Kasih dari Ayah Ashraf Sinclair, Bunga Citra Lestari Tak Kuasa Menahan Tangis

"Jangan jadi proyek Roro Jonggrang," kata dia, saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).

Belakangan ini, muncul draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law di masyarakat. Namun, keberadaan RUU itu menimbulkan kontroversial di masyarakat. Dinilai kontroversi, karena dianggap berpihak kepada kapitalis, dan merugikan tenaga kerja atau buruh.

Adanya kelemahan itu diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Dia mengakui kesalahan itu adalah hal biasa, sebab hanya salah ketik.

Menurut Suparji, RUU Omnibus Law tidak perlu segera disahkan. Dia menyarankan supaya pembuat undang-undang melihat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

"RUU ini tidak perlu di gas terlalu cepat supaya tidak menimbulkan masalah secara filosofis, sosiologis dan yuridis," ujarnya.

Dia menyarankan untuk berhati-hati menyusun suatu aturan.

"Dengan kejadian ini maka supaya tidak muncul salah ketik harus lebih hati-hati. Semoga benar adanya bahwa itu salah ketik dan dapat dimaklumi serta diampuni. Permakluman bisa terjadi, karena itu manusiawi tempat salah," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini