TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja masih dapat diperbaiki ketika proses pembahasannya berada di DPR.
"Yang penting RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan. Dimana semua perbaikan baik karena salah maupun perbedaan pendapat itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya di negara demokrasi, RUU masih bisa diperbaiki dan masyarakat mempunyai hak untuk menilainya.
"Jadi tidak ada Peraturah Pemerintah (PP) bisa merubah undang-undang dan kalau itu keliru itu nanti bisa diperbaiki didalam proses di DPR.
"DPR bisa mengubahnya rakyat bisa mengusulkannya namanya RUU di negara demokratis itu bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian oleh masyarakat silahkan aja dibuka," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, Mahfud MD menyambut baik banyaknya penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Tidak setuju sampaikan ke DPR, nanti kita bahas sama-sama, endak apa-apa sekarang, bagus kalau ada yang nanggapi," ujar Mahfud usai mengikuti forum diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Baca: Mahfud MD Tanggapi Survei Indo Barometer, Singgung Kinerja Prabowo sebagai Menteri, Ungkap Hal Ini
Ia menambahkan jika saat ini merupakan kesempatan yang baik untuk merespons omnibus law RUU Cipta Kerja sebelum berubah menjadi UU.
"Yang susah nanti kalau begitu undang-undang, lalu ditutup, tiba tiba disahkan. Ini endak, semuanya terbuka silahkan Anda beri masukan, ini bagus untuk semua karena ini negara demokrasi," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi dan menempuh langkah hukum untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal saat menggelar konferensi pers, merespons rencana pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di kawasan Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
"Secara hukum kami akan lakukan judicial formil. Batalkan semua isi UU Omnibus Law, tidak hanya tentang ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan judicial review pasal-pasal mana yang merugikan.
Pihaknya akan meminta MK membatalkan pasal yang merugikan.