News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Soal Hilangnya Kewarganegaraan WNI Simpatisan ISIS, Pengamat: SK Menkumham Sudah Tepat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hikmahanto Juwana

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meralat pernyataan soal status kewarganegaraan terduga teroris pelintas batas dan eks ISIS.

Mahfud sebelumnya menyatakan pencabutan kewarganegaraan terkait teroris pelintas batas dan eks ISIS harus lewat keputusan presiden (Keppres).

Kemudian, ia menyatakan pencabutan kewarganegaraan cukup lewat keputusan menteri (Kepmen).

"Kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Mahfud mengatakan Keppres dibutuhkan bila ada seseorang yang mengajukan naturalisasi untuk menjadi WNI.

Baca: Pengamat Terorisme Ridlwan Habib Ungkap Alasan Anak WNI Eks ISIS di Bawah 10 Tahun Aman Dipulangkan

Karenanya, dalam hal pencabutan kewarganegaraan eks ISIS hanya dibutuhkan Kepmen.

"Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres tapi kalau pencabutan pakai Kepmen," lanjut dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini