TRIBUNNEWS.COM - Aktivitas seks sadisme dan masokhisme atau biasa dikenal dengan Bodage, Disipline, Sadishm and Masochism (BDSM) dilarang.
Hal tersebut tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga Pasal 85 ayat 1.
Untuk diketahui, BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 85 ayat 1, aktivitas seks BDSM disebutkan sebagai penyimpangan seksual.
Berikut ini bunyi Pasal 85 ayat 1 RUU Ketahanan Keluarga yang Tribunnews kutip melalui Kompas.com:
a. Sadisme adalah cara sesorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme.
Masochisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuaasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga
Lebih jauh, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan keluarga yang menalami krisis karena penyimpangan seksual wajib melaporkan.
Dari RUU Ketahanan Keluarga tersebut, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual wajib dilaporkan kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi.
Dalam hal ini, diharapkan keluarga yang mengalami penyimpangan seksual direhabilitasi ke lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Anggota DPR Buka Suara
Satu di antara pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid buka suara.