TRIBUNNEWS.COM - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan satu upaya Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan sumber daya manusia.
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Melansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Rabu (19/2/2020), KIP-Kuliah berbeda dengan beasiswa.
Beasiswa berfokus pada pemberian penghargaan atau dukungan dana kepada mereka yang berprestasi.
Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara daring (online).
Hal ini merupakan usaha pemerintah untuk mempercepat proses pengajuan, mumudahkan dalam pemantauan, serta memasyaratkan internet.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang tertulis di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, pengguna internet di Indonesia lah mencapai 143.26 juta orang.
Namun hanya 25 persen pengguna mengakses lanan pemerintah secara online.
Dengan mekanisme pendaftaran secara online, diharapkan masyarakat bisa mengakses pelayanan dari pemerintah dengan lebih maksimal.
Baca: Jumlah Bantuan KIP Kuliah Lebih Banyak dari Bidikmisi, Lebih dari Rp 400 Ribu per Orang Tahun 2020
Baca: Jelang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah
Cara Daftar KIP Kuliah
1. Siswa melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (Segera tersedia di Google Play Store).
2. Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.