News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar KIP Kuliah secara Online, Berikut 5 Persyaratan Wajib yang Harus Siswa Miliki

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Siswi Memegang Kartu Indonesia Pintar (Kemendikbud)

Persyaratan Daftar KIP Kuliah:

Sementara itu, selain memperhatikan prosedur pendaftaran, simak juga persyaratan wajib untuk mendaftar KIP Kuliah.

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan di laman resmi secara mandiri.

Berikut laman resmi untuk pendaftaran Sistem KIP Kuliah: http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Perlu diketahui, jika pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini