TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini proses seleksi CPNS 2019 masih di tahapan pelaksanaan tes SKD alias Seleksi Kompetensi Dasar.
Hasil Tes SKD CPNS 2019 akan menjadi penentu peserta CPNS 2019 lolos atau tidak untuk tahapan selanjutnya yakni mengikuti Tes SKB.
Namun, para peserta CPNS 2019 sampai saat ini masih kebingungan apakah mereka lolos perengkingan nilai atau tidak.
Di sisi lain sejumlah instansi sudah rampung melaksanakan tes SKD sementara sebagian instansi pemerintahan lain masih sedang dan akan melangsungkan tes SKD hingga 27 Februari 2020 mendatang.
Ternyata peserta CPNS 2019 tidak perlu menunggu pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 untuk mengetahui lolos atau tidak.
Hal ini dialami di seleksi CPNS 2019 di Pemprov Jawa Barat.
Baca: Cara BKN Tentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB CPNS 2019, Tidak Hanya Lulus Passing Grade
Ternyata, saat tes SKD, pelamar CPNS Pemprov Jabar menjalani tes bersama para saingannya di tiap-tiap formasi.
Cara melihatnya adalah dengan cara mendownload alias mengunduh sesi tes SKD, dan melihat urutan abjad nama di setiap sesi.
Misal, apabila seseorang peserta CPNS abjad namanya A, maka untuk melihat pesaingnya siapa saja, dia tinggal perlu mengurutkan terus sampai abjad nama terakhir (A-Z).
Dengan begitu bisa dipastikan setelah kembali ke abjad nama A, maka itu sudah bukan lagi pesaingnya, karena sudah berada di formasi lain.
Berikutnya, peserta tinggal melihat saja hasil nilai di tiap sesi.
Caranya dengan mendownload di situs masing-masing instansi.
Selanjutnya peserta tinggal mencocokkan nama-nama di lembar pengumuman tes SKD dengan nama-nama di hasil skor tiap sesi.
Dengan begitu, maka sudah dapat dilihat apakah peserta lolos SKD CPNS 2019 atau tidak.
Setidaknya hal ini yang terjadi di CPNS Pemprov Jabar.
Apabila CPNS dari instansi lain hendak mencoba cara serupa, sebaiknya analisa cek terlebih dahulu dengan memanfaatkan fitur 'searching' atau mencocokkan dengan nama peserta yang memiliki gelar di belakang nama.
Penentuan peserta CPNS lolos SKB menurut BKN
Hasil tes SKD CPNS 2019 akan menjadi penentu peserta CPNS 2019 lolos atau tidak untuk tahapan selanjutnya yakni Tes SKB.
Ada beberapa tahapan dan penilaian yang dilakukan untuk menentukan peserta CPNS 2019 lolos ke tahap Tes SKB.
Untuk menetapkan peserta lolos menuju SKB CPNS 2019, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
Dihimpun Tribunnews dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah pertama untuk menentukan peserta CPNS lolos SKB adalah penyampaian hasil SKD seleuruh peserta.
Penyampaian dilakukan dari kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK di masing-masing instansi.
Tahapan selanjutnya, instansi dari BKN memastikan hasil SKD akan disampaikan sama dengan hasil SKD di layar monitor saat pelaksanaan tes selesai.
Pengumuman kelulusan tes SKD dilakukan instansi melalui keputusan Ketua Panitis Seleksi Instansi.
Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020, terdapat beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB.
Tidak hanya lewat nilai Passing Grade CPNS 2019 ada skema lain yang digunakan untuk menentukan peserta lolos ke tahap SKB.
Peserta SKB dipilih berdasarkan Passing Grade CPNS 2019, dengan jumlah kuota tiga kali lebih banyak dari jumlah formasi yang dilamar.
Seperti dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Minggu (16/2/2020), disampaikan juga simulasi langkah penentuan peserta SKB sebagai berikut:
a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.
Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.
Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.
b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.
Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut:
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019:
1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:
- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
- Nilai TIU minimal sebesar 85
3. Jalur disabilitas:
- Nilai akumulatif 260
- Nilai TIU paling rendah sebesar 70
4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat:
- Nilai akumulatif minimal 260
- TIU sebesar 60
5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:
- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
- Nilai minimal TIU 80
6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:
- Nilai akumulatif paling sebesar 260
- Nilai TIU paling rendah sebesar 70
(Warta Kota/Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Cara Cek Sendiri Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019 Lolos atau Tidak ke Tahap SKB