TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara dan persyaratan untuk pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.
Pendaftaran KIP-Kuliah dapat dilakukan secara online.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keleluasaan akses terhadap siswa di seluruh negeri.
Sebelum Anda mendaftar sebagai pemilik KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan wajib yang harus Anda perhatikan.
Berikut ini persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020, dilansir dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Rabu (19/2/2020).
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Bagi Anda yang telah memenuhi syarat pendaftaran, selanjutnya simak terlebih dahulu tahapan pendaftaran KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut ini >>> Klik di Sini