Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menerima masukan tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan Reformasi Partai Politik (Parpol).
Adapun tiga lembaga tersebut merupakan Pusat studi konstitusi (PuSaKo) dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perludem.
Diterangkan Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), Bahtiar, Kemendagri terbuka dengan segala masukan dari semua pihak untuk keberhasilan politik dalam negeri.
"Kementerian dalam negeri sangat terbuka untuk bersinergi dan menerima masukan dari teman-teman, khususnya dalam bidang politik dalam negeri kedepan," ujarnya, Rabu (19/2/2020) di Kantor Kemendagri Jakarta.
Baca: Kronologi Bupati Lebak Iti Octavia Ngamuk ke Sopir Truk, Panjat Truk Pengangkut Pasir
Feri Amsari, pakar hukum tata negara sekaligus perwakilan dari Pusako F.Hum Universitas Andalas menurutnya Kemendagri menjadi salah satu stakeholder dalam RUU Parpol.
Hal tersebut dikarenakan undang-undang politik harus segera dibahas, karena telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.
"Kita melihat rancangan undang-undang pemilu ini akan dibahas satu paket dengan rancangan undang-undang politik, RUU Pilkada serta beberapa RUU lainnya. Menurut kami Kemendagri menjadi stake holder penting dalam hal ini. Kami ingin berdiskusi banyak serta menyampaikan masukan dan saran," ujar Feri.
Harapannya, usai diskusi itu, RUU Pemilu dan reformasi Parpol dapat dirubah dengan sebaik-baiknya.
Baca: Ini 10 Hasil Temuan Tim Gabungan Pemeriksa Perlintasan Keimigrasian Harun Masiku
Serta tidak menjadi kontroversi, seperti RUU Omnibus Law Cipta Kerja Lapangan yang belakangan marak dibicarakan.
"Pada intinya, kita akan mulai dengan persamaan-persamaan dan mencoba alternatif baru untuk hal yang berbeda dalam paket bidang politik kita, agar RUU ini bisa diubah dengan sebaik-baiknya, tidak sekontroversial Omnibuslaw. Ini yang kita harapkan," tutup Feri.