TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pernah mengatakan Harun Masiku berada di luar negeri pada 16 Januari 2020 lalu.
Pernyataan tersebut sempat menuai polemik saat Harun Masiku ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap Komisioner KPU.
Apalagi dikabarkan seblumnya, Yasonna Laoly dituduh berbohong terkait informasi keberadaan Harun Masiku.
Berdasar rekaman CCTV Terminal 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta tanggal 7 Januari 2020 lalu, Harun Masiku tertangkap kamera kembali ke Indonesia.
Tim gabungan akhirnya dibentuk untuk menginvestigasi keberadaan Harun Masiku.
Baca: Hadiah 2 Unit iPhone 11 bagi yang Temukan Buronan KPK: Harun Masiku dan Nurhadi
Dikutip dari Kompas TV, tim gabungan bentukan Kemenkumham memberikan kesimpulan.
Anggota Tim Gabungan Kasus Harun Masiku, Sofyan Kurniawan memberikan keterangan dalam konferensi pers.
"Saudara Harun Masiku, keluar atau berangkat dari Indonesia melalui Terminal 3," kata Sofyan yang dikutip dari Kompas TV, Rabu (19/2/2020).
"Sedangkan untuk kembali, melalui Terminal 2F," terangnya.
"Sudah diinformasikan, keberangkatan di Terminal 3, tidak terdapat kendala berkenaan dengan sinkronisasi data, sehingga data Harun Masiku tercatat di Pusdatin Pusat," terangnya.
Berkenaan dengan pertanyaan hasil tim diselaraskan dengan pernyataan Yasonna Laoly, Sofyan menegaskan hal itu tidak benar.
Sofyan menambahkan, tim gabungan telah bekerja dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Berdasar penuturannya diketahui, tim gabungan yang dibentuk Yasonna Laoly tersebut langsung bekerja di lapangan.
Di lapangan, para anggota tim gabungan Langsung melakukan pemeriksaan terhadap PC dan server yang terkait dengan catatan kedatangan atas nama Harun Masiku.