Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/2/2020).
Pertemuan tersebut adalah pertemuan perdana Aan sebagai Kabakamla setelah dirinya dilantik Presiden Joko Widodo, Rabu (12/2/2020) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Aan melaporkan soal upaya penyederhanaan undang-undang atau omnibus law tentang kelautan.
Adapun omnibus law kelautan bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih, serta mengikuti arahan presiden, bahwa penegakan hukum di laut agar menjadi wewenang dari Bakamla.
"Saya membahas untuk ke depannya menyederhanakan undang-undang tentang kelautan karena ada 17 undang-undang di sini. Nah, ini memang butuh waktu, butuh proses, kita lagi menggodok sama teman-teman dari Kemenkopolhukam, dari tim saya maupun dari tim hukum," kata Aan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat.
Ditargetkan Aan, omnibus law kelautan tersebut akan rampung pada tahun ini.
Namun, Aan tak menyebut secara spesifik soal rentang bulan untuk omnibus law kelautan ini.
"Kita tidak bisa ngomong pasti, tapi saya tadi sudah laporan dan beliau tanggapannya positif. Minggu depan saya akan paparan lagi di sini," kata Aan.
Baca: Kepala Bakamla RI Pimpin Rapat Staf Perdana
Adapun rancangan draf omnibus law kelautan, dikatakan Aan, sudah disiapkan.
Aan bakal mendatangi kementerian dan lembaga terkait secara door to door untuk menyelaraskan soal rancangan ini.
"Intinya bukan untuk saya, bukan untuk Bakamla. Ini intinya untuk NKRI, untuk merah putih. Seharusnya semua harus ikut, karena kalau ini jadi, hebat nanti. Kita lihat negara-negara maju tidak tumpang tindih aturannya seperti ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan Omnibus Law tentang keamanan laut.
Baca: Kepala Bakamla Aan Kurnia Akan Fokus ke Natuna Utara
"Kami akan menyiapkan rancangan Omnibus keamanan laut, omnibus kamla. Karena sekarang ini ada 17 UU yang mengatur secara berbeda, yang memberi kewenangan-kewenangan berbeda sehingga penanganan di laut itu proses-proses investasi, perdagangan, bongkar muat lama sekali, karena ada minimal 7 (yang berwenang) yang memeriksa," ujar Mahfud MD usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah menteri di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Baca: Persoalan Natuna Utara Jadi Tantangan Kepala Bakamla Aan Kurnia
Dari ke-17 UU tersebut, kata dia, pemerintah ingin menyatukan bagian-bagian yang serupa agar menjadi satu pintu saja.
Dalam proses penyatuannya, kata dia, harus melibatkan banyak institusi. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Yang punya kewenangan-kewenangan di laut itu seperti polisi air, angkatan laut, Kementerian Perhubungan, Kelautan, Imigrasi punya aturan sendiri," kata dia.
Presiden Joko Widodo, kata Mahfud, akan menugaskan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penanganan yang diatur dalam Omnibus Law itu.
"Ide di UU yang ada dan pesan Pak Jokowi cenderung nanti ditangani Bakamla, tetapi tanpa menarik aset dan kewenangan non perizinan dan pemeriksaan kecuali terkait dengan bidangnya," kata dia.
Dengan demikian, maka kewenangan-kewenangan dari Kementerian atau Lembaga terkait masih tetap diakui.