TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT GeoDipa Energi (Persero) mengajukan hak jawab atas pemberitaan https://m.tribunnews.com/ nasional/2020/02/08/pt- bumigas-energi-laporkan- deputi-pencegahan-kpk-pahala- nainggolan-ke-bareskrim-polri
Direktur Utama GeoDipa Energi Riki Firmandha Ibrahim menilai pemberitaan Tribunnews.com merugikan badan usahanya yang sempat bersengketa dengan PT Bumigas.
Namun Riki menegaskan permasalahan sengketa tersebut telah selesai dan dinyatakan melalui putusan BANI No.922/|I/ARB-BANI/2017 berdasarkan Putusan MA No. 105.B/Pdt. Sus-Arbt/2018 tanggal 25 Januari 2019 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No.529/Pdt. G ARB/2018/PN.Jkt. Sel, tanggal 4 September 2018.
Putusan MA tersebut sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat, secara yuridis normatif tidak tersedia upaya hukum untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Putusan MA tersebut.
Dengan demikian, sengketa hukum yang terjadi antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas sudah dinyatakan selesai secara hukum dan tidak bisa dilakukan upaya lainnya secara hukum.
Riki kemudian menyampaikan klarifikasi terkait statement paragraf 3, 4, 5 dan 6 yakni :
Boyamin Saiman mengatakan Pahala Nainggolan diduga memalsukan surat terkait perkara dugaan tindak pidana perdata antara PT Bumigas Energi dan PT Geo Dipa Energi (Persero).
la menjalankan surat rekomendasi tersebut tidak seharusnya dikeluarkan oleh KPK.
Alasan Boyamin, kasus tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi melainkan perkara perdata.
"Dia itu kan Deputi Pencegahan, mau cegah yang mana. Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya laporkan hal ini ke Bareskrim," ujar Boyamin, di Bareskrim Polri, JI Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Terkait itu, Riki menanggapi sebagai berikut:
"Tuduhan Bumigas terhadap KPK yang menyatakan KPK telah memalsukan surat yang dijadikan alat bukti pengadilan dan penyalahgunaan wewenang adalah tidak benar, karena KPK sebagai institusi pemerintah yang sah telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan nya. Dalam hal ini KPK mengeluarkan surat tersebut untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan negara karena Bumigas secara tertulis meminta GeoDipa untuk menyerahkan PLTP Patuha 1 kepada Bumigas. Padahal PLTP Patuha 1 dibangun sendiri oleh GeoDipa dengan pembiayaan BNI dan telah beroperasi komersial sejak September 2014. Saat itu Bumigas sama sekali tidak ikut berkontribusi dalam pembangunan PLTP Patuha 1," ujar Riki, dalam hak jawabnya, Kamis (20/2/2020).
Ia mengatakan pada saat renegosiasi kontrak tahun 2016, Bumigas secara tertulis dengan tanpa dasar hukum meminta GeoDipa untuk menyerahkan PLTP Patuha 1 kepada Bumigas. Padahal GeoDipa membangun sendiri PLTP Patuha 1 dengan pembiayaan BNI.
PLTP Patuha 1 sudah selesai dibangun dan dioperasikan sendiri oleh GeoDipa sejak September 2014. Padahal Bumigas sama sekali tidak berkontribusi dalam pembangunan PLTP Patuha 1 tersebut.