TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dan jajarannya, Rabu (19/2) mendesak Pemerintah melakukan pemulihan lingkungan dengan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
Komisi IV DPR RI juga mendorong KLHK untuk menambah anggaran sebesar Rp5 triliun untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, serta perbaikan lingkungan hidup, mengingat tingginya tingkat kerusakan lingkungan hidup dan hutan di Indonesia.
Merespon mengenai Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan sejak tahun lalu KLHK memprogramkan Gerakan Nasional Penyelamatan daerah aliran sungai atau DAS, baik melalui APBN, maupun yang dilakukan korporasi dan masyarakat.
Selain RHL, kata Siti Nurbaya, KLHK juga membangun bangunan konservasi tanah dan air berupa dam penahan dan gully plug di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor. “Upaya ini dipadukan dengan penanaman vetiver, agroforestri, dan pembuatan kebun bibit bersama masyarakat.” katanya.
Baca: Menteri LHK Tindaklanjuti Perintah Presiden Rehabilitasi Lahan dan Hutan
Sementara itu, terhadap upaya pencegahan Karhutla, KLHK menekankan penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB), dan penguatan desa sebagai pelaksana pengendalian karhutla di tingkat tapak atau desa.
"Berdasarkan hasil evaluasi pada 21 provinsi rawan Karhutla, pada tahun ini target desa rawan karhutla sebanyak 1.200, dari sebelumnya ada 4.140 desa," papar Menteri Siti.
Terkait penanganan impor (ilegal) sampah, Menteri Siti menegaskan larangan impor sampah dan limbah B3. Sementara itu, yang diperbolehkan yaitu mengimpor skrap kertas dan skrap plastik sebagai bahan baku industri.
"Masalahnya bahwa skrap kertas, dan skrap plastik bercampur dengan sampah dan Limbah B3 yang dilarang menurut UU. Selama ini, skrap kertas, dan skrap plastik yang tidak bercampur dengan sampah dan Limbah B3 diterima, sedangkan yang bercampur di reekspor ke negara asal atau pengekspor," papar Menteri Siti.
Terkait dengan anggaran, Menteri Siti menyebut bahwa pada tahun 2020, KLHK mendapat Anggaran sebesar 9,006 Triliun rupiah ditambah dengan anggaran untuk Badan Restorasi Gambut (BRG) sebesar 312,9 Miliar rupiah.
"Sebanyak 4,9 Triliun rupiah atau 57 persen dari total anggaran digunakan untuk mendukung PN", jelas Menteri Siti Nurbaya.
Menteri Siti juga menjelaskan pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang, pengendalian konflik satwa liar, dan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja).
Setujui Rencana Program 2020
Dalam Raker kemarin, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dan menyetujui Rencana Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2020 per Eselon I pada Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK ) serta Badan Restorasi Gambut, terutama terkait program pemberdayaan masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan.
Baca: KLHK Akan Bangun 179 Unit Kebun Bibit Desa dan Kebun Bibit Rakyat di DAS Solo dan DAS Serayu
Persetujuan Komisi IV DPR atas rencana Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2020 tersebut dibacakan dalam kesimpulan rapat kerja (Raker) yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono, pada akhir Raker
Selain memberi persetujuan program dan kegiatan tahun anggaran 2020, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), untuk melakukan pendalaman terkait kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, serta perbaikan lingkungan hidup.
Sedangkan terkait kebijakan dan penanganan impor ilegal sampah, Komisi IV DPR RI akan melakukan Rapat Kerja dengan beberapa Menteri terkait, yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Luar Negeri.
"Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk menindak tegas pelaku impor sampah ilegal dengan mengenakan sanksi yang seberat-beratnya," ujar Budisatrio.
Pada poin terakhir, Komisi IV DPR RI meminta kepada KLHK untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan, kawasan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan pertambangan, kawasan pariwisata, dan kawasan industri, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), sehingga dapat dipahami secara utuh efek dari pengembangan wilayah tersebut, baik dari sisi ekonomi, lingkungan hidup, sosial, idiologi, maupun sosial budaya lainnya, sebagai post policy assessment.