Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus senior Fahri Hamzah turut mengomentari keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan.
Fahri Hamzah menduga kasus tersebut merupakan bagian dari 'permainan' dari perkara masa lalu.
"Kalau saya sebenarnya melihat ini sebagai bagian dari residu dari masa lalu. Harusnya 36 kasus ini diaudit. Saya mencium ada potensi kasus-kasus itu dulu menjadi bagian dari permainan," kata Fahri Hamzah di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
"Jadi itu seperti 36 bangkai, diapakan itu bangkai sehingga tidak busuk dan tidak tercium, sekarang tiba-tiba dibuang, itu kan sampah," imbuhnya.
Selain itu, Fahri menilai penghentian 36 perkara oleh KPK merupakan aib bagi lembaga lembaga anti rasuah tersebut.
Menurutnya, penghentian kasus tersebut merupakan bukti ada kasus yang disembunyikan oleh KPK kepada masyarakat selama ini.
"Dan sekarang itu artinya aibnya KPK, artinya selama ini ada 36 kasus yang disembunyikan," kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tak dihentikan.
Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara.
"Tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL, kami pastikan bukan itu," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.
Kemudian kasus ketiga yakni kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dan terakhir kasus kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.