Ia menjelaskan, penghentian penyelidikan bukan sesuatu yang final, tetapi dapat dibuka kembali ketika ditemukan bukti baru yang menguatkan.
"Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk," jelas Arsul Sani.
ICW
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menduga, kasus-kasus yang dihentikan oleh KPK tersebut, terkait korupsi yang melibatkan kepala daerah, aparat penegak hukum, hingga anggota legislatif.
"Kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting," ujar Wana, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (21/2/2020).
"Seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif," ungkapnya.
Baca: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Perkara Korupsi, Mahfud MD: Menkopolhukam Bukan Atasannya KPK
Baca: ICW Duga 36 Kasus Korupsi yang Disetop KPK Terkait Kepala Daerah, Aparat Hukum dan Anggota DPR
Ia kemudian mengingatkan, pimpinan KPK agar tak melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam memutuskan penghentian perkara.
Mengingat, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan polisi aktif.
ICW khawatir status Firli tersebut menimbulkan konflik kepentingan saat menghentikan kasus tersebut.
Wana lalu mempertanyakan, apakah penyetopan 36 perkara tersebut sudah melalui mekanisme gelar perkara.
"Proses penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara."
"Yang mana melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum."
"Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" tanya Wana.
Baca: Ketua KPK Jelaskan Alasan Pihaknya Hentikan Penyelidikan 36 Perkara Korupsi
Baca: ICW Sudah Prediksi KPK Akan Setop Banyak Perkara Sejak Firli Cs Dilantik
Mengutip Kompas.com, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, jenis penyelidikan yang dihentikan yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR atau DPRD.
"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).
Penghentian 36 kasus itu dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.
Menurutnya, 9 kasus sudah ditangani sejak lama yakni sejak 2011, 2013, dan 2015.
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.
Ali menegaskan, penghentian penyelidikan merupakan hal yang lumrah dilakukan.
Mengingat, sudah ada 162 penyelidikan yang dihentikan dalam lima tahun terakhir sejak 2016.