Menurutnya, penanganan perkara yang telah masuk dalam penyidikan juga penuntutan akan lebih sulit untuk dihentikan.
Sementara, Ali Fikri juga menyampaikan apabila terdapat masyarakat yang ingin mengetahui kelanjutan kasus yang dilaporkan, maka yang berkaitan dapat menghubungi KPK.
"Pelapor itu boleh menanyakan langsung ke Pengaduan Masyarakat atau call center, sejauh mana pengaduannya itu ditindaklanjuti. Jadi pelapornya langsung yang menanyakan," kata Ali.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan 36 perkara yang akan dihentikan tersebut bukanlah tindak pidana.
Maka ia mengambil sikap penghentian agar perkara-perkara tersebut mendapat kepastian hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli, dilansir Kompas.com.
Bahkan, Firli menyampaikan kekhawatiran jika 36 perkara tersebut tak segera dihentikan akan dapat disalahgunakan seperti pemanfaatan modus pemerasan dan kepentingan lainnya.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan," ujar Firli.
(TRIBUNNEWS.COM/NIDAUL 'URWATUL WUTSQA)(KOMPAS.COM/ARDITO RAMADHAN)