TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
"KPK mengkonfirmasi telah mengkentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Ali yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Ali, hal penghentian 36 kasus ini telah diuraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, serta akuntabilitas pada publik.
Ali menguraikan, sembilan kasus di antara sudah ditangani sejak lama yakni sejak 2011, 2013, dan 2015.
Jubir KPK itu mengatakan penghentian 36 kasus ini akibat dari tidak ditemukannya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk maju ke tahap penyidikan.
"Jika tidak ditemukan hal tersebut, maka perkara dihentikan penyelidikannya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ali menyebut kasus penyelidikan yang diberhentikan oleh KPK cukup beragam.
Di antaranya terkait dengan dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta DPR atau DPRD.
Kendati demikian, KPK memastikan kasus besar seperti kasus BLBI, kasus Century hingga pengembangan e-KTP tidak termasuk dalam 36 perkara yang dihentikan.
Sementara itu, penghentian 36 kasus ini menarik perhatian sejumlah pihak, khususnya Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW mempersoalkan dan mempertanyakan adanya peyetopan 36 kasus itu oleh KPK.
Bahkan pihak ICW menduga kasus yang dihentikan ini berkaitan dengan aktor penting seperti kepala daerah, anggota legislatif, hingga penegak hukum.
Baca: Alasan Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara di KPK: Takut Disalahgunakan Untuk Pemerasan