Kembali ke tiga kasus yang MAKI tak percaya ikut dihentikan, ia menyatakan tiga perkara itu telah memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Misal perkara Sumber Waras, dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Sedangkan kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara, disebutnya, KPK telah menemukan adanya aliran dana dalam perkara ini.
Sementara kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, katanya, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan pihak-pihak lain yang terlibat.
Terkhusus kasus Century, Boyamin menekankan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK atas lambannya penanganan kasus Century pada Senin (9/4/2018) lalu.
Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus.
"Kalau KPK menghentikan penyelidikan Century saya sangat terhina karena putusan pengadilan sudah jelas, KPK harus meneruskan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangka," tegasnya.
"Maka dari itu, saya akan menguji tuduhan saya itu dengan praperadilan. Dari tuduhan itu, KPK yang harus membuktikan. Mudah-mudahan dalam jawaban bukan yang tiga kasus ini. Praperadilan ini penting untuk mendapat kepastian," imbuh Boyamin.
Bambang Widjojanto: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut istilah hukum penghentian penyelidikan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana jika merujuk pada KUHAP.
Bambang Widjojanto atau yang akrab disapa BW, istilah penghentian penyelidikan juga tidak ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 maupun UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kata BW lewat keterangan resmi, Sabtu (22/2/2020).
Baca: Bukan GERD, Evan Sanders Duga Ashraf Sinclair Meninggal karena Jet Lag Setiba dari Amerika
Baca: Update CPNS 2019: Peserta yang Tak Hadir SKD Bisa Kena Sanksi, Simak Juga Tips Lolos Tahap SKB
Baca: Tangis Aulia Farhan Pemain Sinetron Anak Langit yang Ditangkap Polisi karena Positif Gunakan Narkoba
Selain itu, katanya, selalu ada klausul penyelidikan ditutup dan dibuka kembali jika ada peristiwa dan fakta yang dapat dijadikan bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru.