Yuliyanto menuturkan terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka itu tergantung hasil pemeriksaan para saksi.
Baca: Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Buka Suara, Mengaku Baru Menjabat dan Tak Mengetahui Ada Susur Sungai
Lebih lanjut, ia memaparkan pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Serta pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Selain itu, Yuliyanto menegaskan bahwa tersangka IYA lah yang meninggalkan para siswa di Sungai Sempor.
Kesaksian Siswi SMP 1 Turi yang Selamat
Baca: Seluruh Korban Susur Sungai Ditemukan, Berikut Identitas 10 Siswa SMPN 1 Turi yang Meninggal
Sebelumnya, satu siswi SMPN 1 Turi Sleman yakni Tita Farza Pradita yang sempat hanyut dan selamat saat kegiatan susur sungai memberikan kesaksian atas peristiwa tersebut.
Saat ini, Tita yang kondisinya sudah membaik menceritakan peristiwa saat banjir menerjang sungai Sempor.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV.
Selain itu, ia sempat menolong tiga temannya yang hanyut terbawa air banjir.
Baca: Kesaksian Siswi SMP 1 Turi yang Selamat Susur Sungai Sempor: Pembina Sempat Diingatkan Warga
"Pertamanya itu dari garis start belum banjir, tapi semakin lama air naik."
"Saya cuma berdua sama teman saya Via itu bilang 'Ta aku udah nggak kuat', terus tak suruh pegangan di pundak," terang Tita.
Tita juga diminta menolong adik kelas yang meminta bantuan.
"Habis itu ada adik kelas bilang, 'Mbak itu ditolong kasihan sudah hanyut dari atas' terus tak tolong," ucapTita.
"Adik kelas ada dua. Jadi tangan kanan megangin yang cewe, tangan kiri megang yang cowo. Via tak taruh di pundak, sambungnya.