News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SNMPTN 2020

Batas Waktu Pembuatan KIP Kuliah Dibuka hingga Akhir Maret 2020, Simak Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIP Kuliah

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020 dibuka sejak  Jumat (14/2/2020) pukul 14.00 WIB. 

Sebelumnya, pada tanggal 15 Januari 2020 hingga 10 Februari 2020 telah terjadi pengisian Pangkalan Data Sekolah Siswa (PDSS) dan pemeringkatan oleh sekolah.

Sementara pengumuman hasil pemeringkatan telah diumumkan pada 20 Januari 2020 lalu.

Setelah memiliki akun, peserta SNMPTN bisa mulai mendaftar yang proses pendaftaran.

LTMPT menyampaikan siaran pers yang berisi tentang pengumuman pendaftaran SNMPTN bagi Penerima KIP Kuliah.

Prosedur pendaftaran SNMPTN 2020 bagi penerima KIP Kuliah (Tangkapan Layar https://ltmpt.ac.id/)

Sesuai dengan siaran pers dari biro kerja sama dan hubungan masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 25/Sipres/A6/II/2020, tentang Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah, disampaikan beberapa informasi.

Disampaikan bahwa keluarga yang tidak mampu dipersilahkan untuk mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah di laman http://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/.

Pendaftaran untuk mendapatkan KIP Kuliah ini dijadwalkan dilaksanakan dari mulai awal Maret hingga 31 Maret 2020.

Sementara calon mahasiswa yang sudah mendapatkan KIP Kuliah dimohon untuk melakukan pendaftaran SNMPTN 2020.

Seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya bahwa pendaftaran SNMPTN dimulai sejak 14 Februari 2020 hingga 27 Februari 2020.

Kesempatan untuk melakukan tahap finalisasi diberikan hingga pada akhir Maret 2020.

Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud (http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Nantinya setelah pendaftaran KIP Kuliah berakhir, panitia akan melakukan kegiatan sinkronisasi data antara pendaftar SNMPTN di LTMPT dengan data penerima KIP Kuliah untuk keperluan seleksi.

Pendaftaran dianggap sah jika sudah melakukan tahap finalisasi, jika ada peserta yang tidak melakukan finalisasi, peserta tidak akan dianggap mendaftar SNMPTN.

Program KIP ini diluncurkan Presiden Joko Widodo sebagai bukti kehadiran bantuan warga dalam hal pendidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini