TRIBUNNEWS.COM – Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Kini, proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Nantinya, ketika proses mengakses DJP Online akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
Pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yakni tanggal 31 Maret.
Baca: Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Lewat e-filing, Batas hingga 31 Maret 2020
Baca: Lupa Kode EFIN? Begini Cara Mudah untuk Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Berikut langkah mengisi SPT Pajak secara Online, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:
1. Siapkan kode e-FIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online