"Pasti nanti JPU akan melihat apakah keterangan yang bersangkutan itu signifikan atau tidak dalam rangka pembuktian persidangan," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (21/2/2020).
Namun keputusan pemanggilan tetap ada ditangan JPU.
Baca: Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno: Saudara Jangan Berbohong, Sudah Disumpah, ada Ancaman Pidana
"Kita kan kan gak bisa maksa ini harus dipangggil, Nanti JPU yang akan menilai sendiri apakah akan menghadirkan yang bersangkutan dan menilai keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan."
"Sementara yang bersangkutan dipanggil tidak hadir-hadir bisa minta penetapan hakim," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkap pernah memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi.
Hal ini diungkap Ferdy saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Bos PT Bali Pacific Pragama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash," kata Ferdy, saat memberikan keterangan.
Dia mengaku uang itu diserahkan pada sekitar tahun 2012-2013.
"1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut.
Namun dia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.
"Saya enggak tahu dari mana," tambahnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Glery Lazuardi)