TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno soal ancaman pidana jika memberikan keterangan tidak sebenarnya alias bohong di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Ni Made Sudani saat memimpin persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 di sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2/2020).
"Semua keterangan itu di bawah sumpah. Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani kepada Rano Karno.
Baca: Jaksa Cecar Bang Doel Soal Penerimaan Uang dari Tubagus Chaeri Wardana
Ni Made Sudani mengingatkan agar Rano Karno memberikan keterangan secara benar.
"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini," kata Hakim Ni Made Sudani.
"Siap yang mulia," imbuh Rano menimpali.
Selain ketua majelis hakim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengingatkan Rano Karno soal memberikan keterangan jujur di persidangan.
Sebab, sejumlah saksi, termasuk sejumlah kepala dinas di persidangan mengaku pernah memberikan uang kepada Rano.
Bahkan ada beberapa saksi yang mengungkap permintaan uang dari Rano.
Baca: Rano Karno Akui Terima Rp 7,5 M dari Wawan Terkait Pilkada 2011
Di persidangan Rano menyebut uang Rp 7,5 miliar yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan untuk kepentingan Pilkada Banten tahun 2011.
Di kontestasi itu Rano berpasangan dengan Cagub Banten Ratu Atut.
Rano mengklaim uang yang diterima dan dikelola oleh salah satu tim sukses bernama Agus Uban itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye.
Meski mengklaim mendapat sumbangan sekitar Rp 7,5 miliar, Rano mengaku tak melaporkannya ke KPU Provinsi Banten.
"Tidak," ucap Rano.