News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Pimpinan Komisi X DPR Sikapi Peristiwa Siswa Dihukum Makan Kotoran Manusia di NTT

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan menanggapi peristiwa tindakan kekerasan yang dialami 77 siswa kelas VII Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur ( NTT).

77 siswa tersebut diketahui dipaksa makan kotoran manusia oleh 2 pendamping, Rabu (19/2/2020).

Wakil Ketua Komisi X DPR dari fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menyayangkan tindakan oknum yang memberikan hukuman dengan tindak kekerasan kepada para siswa.

Baca: 77 Siswa di Maumere NTT Dihukum Pendamping Asrama, Dicekoki Kotoran Manusia

Ia mengatakan seharusnya tenaga pendidik dibekali cara memberikan alternatif hukuman tanpa tindak kekerasan.

"UNICEF sebagai bagian dari program pendidikan ramah anak telah menerbitkan modul 'Disiplin Positif', yang dikembangkan untuk membekali tenaga pendidik untuk memberikan alternatif cara pendidikan kepada anak tanpa menggunakan kekerasan atau hukuman fisik," kata Hetifah kepada Tribun, Selasa (25/2/2020).

Baca: KPAI Kecam Peristiwa Siswa Dipaksa Makan Kotoran Manusia di NTT

"Di sana disajikan jenis-jenis hukuman yang menegakkan disiplin terhadap anak tanpa mempermalukannya," imbuhnya.

Kata Hetifah, tenaga pendidik bisa menjadikan modul Disiplin Positif sebagai acuan dan pedoman dalam menegakkan disiplin para siswa.

Baca: 77 Murid SMP di NTT Disiksa Makan Kotoran Manusia, Salah Satu Siswa: Jijik Sekali, Tak Bisa Melawan

Ia menyarankan agar pedoman itu disosialisasikan kepada para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini harus disosialisasikan dan diberikan pelatihannya kepada guru-guru di Indonesia. Selain itu, hasil dari konvensi anak PBB harus diakomodasi di revisi UU Sisdiknas, harus ada pasal khusus yang menaungi ini agar hak-hak anak terpenuhi," katanya.

Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 77 dari 89 siswa kelas VII Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur ( NTT), disiksa oleh dua orang pendamping siswa.

Sebanyak 77 siswa tersebut dipaksa makan feses atau kotoran manusia oleh 2 pendamping, pada Rabu (19/2/2020) lalu.

Kejadian tersebut terjadi setelah makan siang dan para siswa kembali ke asrama untuk beristirahat.

Tiba di asrama, seorang pendamping menemukan kotoran manusia dalam kantong di sebuah lemari kosong.

Baca: Ilmuwan China Beberkan Kemungkinan Baru Penularan Virus Corona, Bisa Tertular Melalui Feses

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini