Dalam kesempatan itu, Firli juga tidak mau menyebutkan terkait 36 kasus tersebut.
Ia juga meminta sejumlah pihak untuk tidak hanya fokus terhadap kasus yang dihentikan saja.
"Jadi jangan lihat yang hentinya aja. Ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan," kata Firli.
"Itu penyidikannya sudah 21 surat penyidikan yant kita terbitkan. Ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan. Ada 26 orang yang ditetapkan tersangka," jelasnya.
"Semuanya kita buka, gak ada, kecuali yang kita rahasiakan," tegasnya.
Diberitakan sebelumya, Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Baca: KPK Buang 36 Kasus, Koordinator ICW Soroti Kinerja Pimpinan Baru: Kerjanya Hentikan Penyelidikan?
"KPK mengkonfirmasi telah mengkentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Ali yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Ali, hal penghentian 36 kasus ini telah diuraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, serta akuntabilitas pada publik.
Dalam kesempatan itu, Ali menyebut kasus penyelidikan yang diberhentikan oleh KPK cukup beragam.
Di antaranya terkait dengan dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta DPR atau DPRD
Kendati demikian, KPK memastikan kasus besar seperti kasus BLBI, kasus Century hingga pengembangan e-KTP tidak termasuk dalam 36 perkara yang dihentikan.
Saut Situmorang Sayangkan Keputusan KPK Ungkap Penghentian 36 Kasus ke Publik
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyayangkan langkah KPK yang mengumumkan keputusan untuk menghentikan penyelidikan pada 36 kasus tersebut.