Sebab itu dapat memancing kegaduhan di tengah publik.
"Kalau penyidikan itukan sudah jelas bahwa sesuatu yang disidik itu buktinya cukup, kemudian siapa tersangkanya," kata Saut.
"Tetapi di penyelidikan ranahnya itu inteligen, sehingga enggak ada yang boleh tahu dan enggak boleh diungkap di publik," imbuhnya.
Saut kemudian menuturkan pada masa kepemimpinannya, juga banyak kasus-kasus yang pada tahap penyelidikan diputuskan untuk dihentikan.
Namun pihaknya tidak pernah mengumumkan hal tersebut ke masyarakat luas.
"Di periode kami juga banyak kasus-kasus yang dihentikan," ujarnya.
"Tetapi kami kan tidak ngomong di publik apa yang kami hentikan," imbuhnya.
Baca: KPK: Surat Keberatan Kompol Rossa Salah Alamat
Sebab menurutnya, itu merupakan urusan penyidik dengan pimpinan.
Ia juga mengungkapkan alasan adanya penghentian kasus tersebut karena memang tidak ditemukan cukup bukti.
Sebab mencari dua bukti yang cukup dari kasus penyelidikan ke penyidikan itu milik operasi intelejen Sehingga orang belum boleh tahu.
"Karena dalam fase itu kami masih menduga-duga atau mencari tahu dan belum pasti akan ketemu dengan dua bukti," jelasnya.
"Ketika anda mengungkap ke publik otomatis orang-orang akan tanda tanya," imbuhnya.
"Jadi itu akan menimbulkan keraguan ketidak pastian," tegasnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Chaerul Umam, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Ardito Ramadhan)