News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sensus Penduduk 2020

Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 untuk WNA yang Tinggal di Indonesia, Harus Punya NIK dan KK

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 untuk WNA yang Tinggal di Indonesia, Harus Punya NIK dan KK

TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk 2020 tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja, namun Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia juga bisa ikut berpartisipasi.

Warga Negara Asing (WNA) yang dimaksud adalah warga negara asing yang telah dan akan tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia.

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah menggelar Sensus Penduduk (SP) 2020 secara online dan offline.

Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 secara online sudah dimulai sejak tanggal 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.

Baca: Tahap Pelaksanaan dan Tata Cara Sensus Penduduk 2020, Bisa secara Online atau Offline

Sedangkan untuk metode offline akan dilakukan pada bulan Juli 2020.

Proses pengisian sensus penduduk online hanya bisa dilakukan setelah log in dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Nah bagaimana cara mengisi sensus penduduk online 2020 untuk WNA?

Sebelumnya, WNA yang tinggal di Indonesia harus mendapatkan nomor NIK dan KK terlebih dahulu untuk bisa melakukan log in.

Tata Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 untuk WNA yang Tinggal di Indonesia (Tangkap Layar https://sensus.bps.go.id/login)

Cara untuk mendapatkan nomor NIK dan KK untuk WNA:

1. Akses https://sensus.bps.go.id/.

2. Nantinya akan ada penjelasan bagaimana cara mengikuti sensus penduduk online bagi WNA.

3. Jika Anda adalah warga negara asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS / ITAP), Anda bisa mendapatkan kode akses untuk login di situs web sensus penduduk 2020.

4. Kirim email berisi nama Anda, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pemindaian paspor / foto ke alamat joinsp2020@bps.go.id.

5. Setelah itu pihak Badan Pusat Statistik (BPS) akan membalas email dengan memberikan nomor NIK dan KK yang kemudian bisa Anda gunakan untuk log in.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini