Sementara saksi Istiningdiah Sugianto juga tidak kenal Emirsyah Satar, karena saat penjualan rumah dilakukan, ia hanya bertemu dengan Mia Suhodo dan Sandrina Abubakar.
Istininingdiah Sugianto menjelaskan pembelian rumah dilakukan secara cash dan dilakukan dalam empat tahapan pembayaran, yang beberapa diantaranya menggunakan cek.
Saksi mengatakan bahwa Mia Suhodo pernah menyampaikan kepada saksi tidak perlu khawatir soal pembayaran karena pembelian rumah akan dilakukan secara cash, karena ia baru menjual rumahnya di Permata Hijau.
Saksi Erna Indrastuti sebagai notaris/PPAT menyampaikan mengenal Mia Suhodo karena dimintai bantuan jasa oleh Dwi Haryanti (agen property) untuk membuat akta jual beli rumah di Pondok Indah yang dibeli oleh Mia Suhodo.
Saksi menjelaskan bahwa yang hadir dalam tandatangan akta jual beli adalah Mia Suhodo dan Iis Sugianto, sedangkan Emirsyah Satar tidak pernah ikut dalam proses jual beli rumah tersebut.
Selanjutnya saksi menjelaskan pembayaran pajak BPHTB dan PNBP serta fee notaris terkait jual beli rumah tersebut sudah dibayarkan.
Selanjutnya diungkap Emirsyah Satar dalam persidangan bahwa pembelian rumah yang beralamat di jalan Pinang Merah II Blok SK Persil 7 dan 8, Pondok Pinang, Jakarta tersebut adalah pembelian rumah yang dilakukan mertuanya, Emirsyah Satar tidak pernah ikut dalam proses pembelian rumah tersebut.
"Memang mertua saya yang beli dan waktu itu sertifikatnya juga atas nama mertua saya," ujar Emirsyah.
Pada saat dibeli rumah dibalik nama menjadi atas nama mertuanya dan pada saat mertuanya meninggal, maka rumah tersebut diwariskan ke anak-anaknya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com