Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melantik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Ali Mukartono menggantikan Adi Toegarisman yang memasuki masa pensiun.
Terkait penunjukkan tersebut, pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir menyarankan Ali Mukartono memanfaatkan momentum agar Kejaksaan Agung sedikit demi sedikit mengambil alih peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, penghentian penyelidikan terhadap 36 perkara di KPK menunjukkan image yang kurang bagus di publik, termasuk masalah kepercayaan.
Oleh karenanya, Muzakkir meminta Jaksa Agung menangani kasus-kasus yang banyak menyita perhatian publik.
"Nah ini kesempatan bagi JAMPidsus, ada banyak kasus, seperti kasus Jiwasraya, kasus Bank BTN cabang Semarang dan Gresik dan juga kasusnya Danareksa yang bisa ditangani Kejaksaan Agung," ujar Muzakkir, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (29/2/2020).
"Ini menjadi momen bagus buat Kejaksaan membangun kepercayaan publik, maka Jampidsus harus meningkatkan profesionalisme. Terutama penyidik-penyidik itu harus cermat, waspada, dan hati-hati terkait penegakan hukumnya supaya nanti dipercaya oleh masyarakat," imbuhnya.
Dia juga mengimbau agar Ali Mukartono menguatkan sumber daya manusia di Kejaksaan Agung.
Karena sebagian diantara jaksa yang memiliki reputasi ditarik oleh KPK.
Selain itu, para jaksa juga diminta agar tak fokus hanya pada penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya saja, tetapi kasus lain seperti Bank BTN cabang Semarang dan kasus korupsi Danareksa.
"Jadi ini bagaimana Kejaksaan Agung menciptakan SDM berkualitas dan profesional. Sehingga jangan sampai pelibatan jaksa yang cukup banyak di kasus PT Asuransi Jiwasraya itu, malah menunda penanganan kasus lain," kata dia.