TRIBUNNEWS.COM - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah berpenghasilan, Anda wajib melakukan pengisian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online yaitu di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online - Pajak).
Para wajib pajak, harus melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada 31 Maret, untuk Pajak orang pribadi.
Sementara Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada 30 April.
Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui bagaimana cara mengisi formulir SPT secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu mengenai siapa saja yang wajib mengisi SPT.
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.
Jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walau penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT online adalah mendapatkan kode e-FIN Pajak.
Baca: Ini Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan: Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta
Baca: Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya
Untuk mendapatkan kode e-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
Jangan lupa sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak, siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode e-FIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini: