"Semua orang yang masuk ke Indonesia, baik WNI atau WNA, dari suatu negara yang kita yakini negara itu sudah terjadi transmisi orang ke orang, bukan hanya China, namun juga Korea, Jepang, Singapur, maka kita masukkan di dalam kriteria orang di dalam pemantauan," terang Yurianto seperti yang dilansir Tribunnews.com dari Kompas TV, Rabu (4/3/2020).
Yurianto menegaskan, seseorang yang masuk kriteria ODP tidak dapat diartikan bahwa orang tersebut sakit.
"Tidak semua orang dalam pemantauan diterjemahkan semuanya sakit.
Ini kita pantau, tracking kita lakukan kemana saja dia selama di Indonesia," kata dia.
"Ini penting kalau suatu saat dia sakit kita bisa melacak cepat," terangnya.
Baca: Kominfo Akan Take Down Semua Informasi Hoaks Terkait Virus Corona
Selanjutnya, ketika ODP mengalami keluhan gejala influenza, maka orang tersebut akan segera dirawat.
Dengan demikian, statusnya kemudian berubah menjadi pasien dalam pengawasan.
"Nah kemudian kita gali betul dengan teliti apakah dia punya riwayat kontak positif dengan orang yang sudah pasti positif," lanjutnya.
Yurianto menambahkan, apabila pasien dalam pengawasan itu memiliki riwayat kontak dengan orang yang positif terinfeksi corona, maka ia akan masuk dalam kriteris suspect.
Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah orang tersebut positif terjangkit virus corona atau tidak.
"Manakala dia memiliki riwayat kontak yang kita yakini kontak dengan orang yang positif (corona), kita masukkan dalam kriteria suspect," terang Yurianto.
"Ketika sudah masuk dalam kriteria suspect, kita harus melakukan konfirmasi virus sehingga kalau kita periksa dan hasilnya positif kita nyatakan positif," sambungnya.
Baca: Total 9 Orang Dirawat di Ruang Isolasi di RSPI Sulianti Saroso, 2 Orang Positif Virus Corona
Yurianto pun kembali menegaskan, seseorang yang masuk kriteria ODP masih dalam tahapan pemantauan untuk mewaspadai virus corona.
Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa ODP tersebut terinfeksi virus corona.