TRIBUNNEWS.COM - Dua penimbun masker dan cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah telah ditangkap oleh pihak kepilisian.
Adanya penimbun masker dan cairan antiseptik tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi atas kelangkaan kedua barang tersebut.
Polisi pun menggelar patroli di media sosial berdasarkan laporan masyarakat.
Peristiwa ini terjadi di tengah langkanya keberadaan masker dan antiseptic gel pembersih tangan menyusul penyebaran virus corona.
Mereka berdua telah diamankan pada Selasa (3/3/2020) oleh Polda Jateng.
Baca: Polda Jateng Tangkap Dua Orang yang Diduga Jadi Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik
Terlacak di Medsos
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal saat polisi melakukan patroli di media sosial.
Menurut Iskandar, mereka ditangkap karena diduga memperjualbelikan masker beragam merk dan antiseptic gel melalui media sosial dalam jumlah besar.
"Polda jateng sudah menangkap dua penimbun masker dan antiseptik gel di wilayah Kota Semarang. Mereka kini jadi tersangka."
"Kita akan kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan," kata Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna kepada TribunJateng.com, Rabu (4/3/2020).
Subdit Jatanras terlebih dahulu menangkap penimbun masker pada pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Tim yang dipimpin langsung Kasubdit AKBP PH Gultom selang beberapa saat menggerebek penimbun atiseptic di kediamannya, Rabu (4/3/2020) dini hari pada pukul 01.30 WIB.
Baca: Polisi Geledah Gudang Diduga Timbun Hand Sanitizer dan Masker di Batam
Sosok Pelaku
Polisi dalam patroli di dunia maya menemukan orang yang menjual masker dan cairan antiseptik dalam jumlah besar.
"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Iskandar, dikutip Kompas.com.
Kedua penimbun masker dan cairan antiseptik itu bernama Ari (45), warga Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih (24), warga Genuk.
Saat penangkapan, Ari yang diduga menimbun masker dan Merriyati diduga menimbun cairan antiseptik.
Baca: Jadi Barang Langka, Benarkah Penggunaan Masker Efektif untuk Mencegah Virus Corona? Ini Kata Ahli
Barang Pelaku Disita
Pihak kepolisian menyita dari tangan Air sebanyak delapan box masker dari beragam merk meliputi onemed, solida, imaske, earlop, yuhay, dan golden gloves.
Melansir TribunJateng.com, Subdit Jatanras juga menyita buku tabungan BNI atas nama Ari Kurniawan.
Serta nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker, dan satu buah ponsel milik terduga pelaku.
Sementara, polisi mengamankan dari tangan Merriyati berupa antiseptic gel dengan merk onemed sebanyak 13 kardus.
Terdapat 16 botol dalam satu kardus tersebut.
Baca: Beli Rp 330 ribu Per Boks, Wanita Ini Malah Dapat Masker Bekas : Diproduksinya di Jakarta
Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kedua pelaku ingin mengambil keuntungan pribadi.
Menurutnya, pelaku melakukan itu disaat kekhawatiran warga terkait penyebaran virus corona.
Polisi menjerat pelaku atas perbuatannya dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar, dikutip Kompas.com.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (TribunJateng.com, Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)