Warga terduga terinfeksi corona bisa segera menghubungi call center Pemprov DKI di nomor 112 atau 119.
Sehingga petugas kesehatan dapat menjemput dan membawanya ke rumah sakit.
Tidak hanya itu dalam mengantisipasi virus corona, Anies juga telah memutuskan untuk sementara waktu tidak mengeluarkan izin keramaian.
"Pemprov DKI tidak akan mengeluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah yang besar," terang dia, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca: Tak Hanya Indonesia, Sejumlah Warga Austalia Panik dan Berebut Tisu Toilet, Khawatir Virus Corona
Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengaku akan mengkaji ulang perizinan keramaian yang sebelumnya telah diberikan.
"Yang sudah terlanjur keluar izinnya akan di-review kembali," imbuhnya.
Di sisi lain Anies juga mengimbau untuk masyarakat diminta menyempatkan diri untuk mencuci tangan.
Bagi yang mengalami batuk, pilek, maupun flu diminta untuk menjaga etika dan selalu mengenakan masker. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma,TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci, Kompas.com/Nursita Sari)