"Dinyatakan bahwa tidak menderita penyakit saluran napas akut, hanya itu," jelasnya.
Tes Covid-19 di hanya bisa dilakukan di labolatorium.
Sedangkan, fasilitas tersebut saat ini hanya ada di Litbangkes.
"Karena kalau corona harus periksa di lab dan satu-satunya lab kini hanya Litbangkes," tambahnya.
Cerita serupa dituturkan tetangga kasus pertama Covid-19 di Indonesia, Anis Hidayah.
Menurutnya, sampai saat ini dia tidak diizinkan masuk kerja sebelum dua pekan.
"Banyak warga di perumahan kami, tidak boleh masuk kerja dalam waktu 14 hari sebelum membawa surat keterangan yang dimaksud tadi," jelas Anis.
Baca: Benarkah Virus Corona Menular Lewat Udara & Tatapan Mata? Mata Najwa Bongkar Horor 60 Hoaks Covid-19
Baca: Anggap Buat Rugi Warga, Tetangga Pasien Virus Corona Geram dengan Wali Kota Depok: Perlu Ditindak
Anis mengaku bingung terkait akses surat bebas corona itu.
Dia bertanya-tanya, apakah keterangan itu bisa diurus di kementerian kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
"Benar-benar dibutuhkan kepastiannya seperti apa," tambah Anis.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh menganggap kondisi ini membutuhkan koordinasi antar kementerian.
Selain itu, koordinasi juga dibutuhkan antara Kemenkes dengan perusahaan atau serikat kerja.
"Seluruh kementerian terkait, koordinasinya harus satu untuk mengatakan bahwa tidak perlu surat keterangan tersebut."
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menilai kebingungan ini perlu didiskusikan di pemerintahan.
"Ini akan kami sikapi ya, perlu ada intervensi dari menteri kesehatan kepada dinas kesehatan setempat."
"Untuk menjelaskan kepada tempat bekerja itu, agar ada kesamaan pandangan," terang Moeldoko.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)