Ade menyebut dari aksi tersebut ada beberapa karyawan mengalami luka.
"Sehingga akibatnya ada karyawan perusahaan itu mengalami luka karena menjadi korban kekerasan secara bersama-sama atau dikeroyok," jelas Ade.
Kombes Ade pun menyayangkan insiden yang terjadi di tempat umum.
Baca: Mengulas Dampak Corona dan Penerapan Omnibus Law Terhadap Perekonomian Indonesia
Sebab, sebelumnya saat koordinasi sudah ada perjanjian untuk menggelar aksi damai.
"Apabila dari hasil pemeriksaan ada bukti yang cukup, maka kami akan meningkatkan status 10 oknum buruh ini menjadi tersangka sesuai peran masing-masing," terangnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menjelaskan ketika itu korban sedang bekerja di dalam pabrik.
Kemudian, korban dihampiri oleh sekelompok orang yang melakukan sweeping untuk mengajak ikut aksi demonstrasi.
Namun, ajakan mereka ditolak korban.
Eros pun dikeroyok hingga bonyok karena menolak ajakan oknum buruh ini.
Baca: Kepala Bakamla Laporkan Perkembangan Omnibus Law Kelautan
"Dia (Eros) itu merupakan anggota kami dan juga menjabat sebagai Ketua KSPSI di PT Ikad."
"Tentunya kami harus membantu anggota kami bila terjadi apa-apa dengan mereka ketika ranahnya saat bekerja," tutur Ahmad.
Ahmad segera melayangkan laporan kepada pihak Polresta Tangerang terkait kejadian ini.
Lebih lanjut, ia berharap kejadian ini tak terulang kembali dan korban mendapatkan keadilan.
"Kami telah mengintruksikan kepada semua anggota untuk tidak ikut dalam aksi unjuk rasa kemarin."