News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukti Penyelenggara Pemilu Langgar Aturan Ketua KPUD Cirebon Diganjar Peringatan Keras

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DKPP RI Logo

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon H. Sopidi.

DKPP berkesimpulan, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sanksi peringatan keras kepada teradu Ketua KPUD Cirebon H Sopidi disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar DKPP di ruang sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) , Jakarta, Rabu (4/3/2020) lalu.

Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh Plt. Ketua dan anggota DKPP, Muhammad, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati.

Seperti diketahui, Agus Amino mengadukan Ketua KPUD Cirebon H Sopidi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Yaitu, pertemuan yang dilakukan antara Ketua KPUD Cirebon Dr Sopidi dengan Selly Andriyani Gantina dalam kapasitas sebagai calon legislatif (DPR RI) No. Urut 3 dari PDI Perjuangan daerah pemilihan VIII Jawa Barat di Hotel Luxton Kota Cirebon pada hari Jumat, 19/4/2019, tepatnya beberapa hari sebelum hari pemilihan umum.

Menanggapi putusan tersebut, Agus Amino menyatakan, bahwa Ketua KPU D Cirebon adalah jabatan yang sangat terhormat. Karena itu harus disadari, segala sikap dan tindakannya terikat oleh peraturan.

"Keputusan DKPP tersebut sebagai bukti bahwa Ketua KPU Cirebon telah melanggar peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017, dimana pengaturan kode etik itu bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas," kata Agus Amino dalam keterangan pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

"Integritas Penyelenggara pemilihan umum harus berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel,"tambah Agus Amino.

Dalam pengaduannya ke DKPP , Agus berpendapat, pertemuan penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu, yakni antara Sopidi dengan caleg Selly Andriyani Gantina adalah bentuk pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Berdasarkan uraian dan fakta , maka DKPP menilai tindakan Ketua KPUD Cirebon H Sopidi bertemu dengan Caleg DPR RI PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina tidak dibenarkan secara etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pertemuan tersebut dapat menimbulkan syak wasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kabupaten Cirebon. Meski Teradu berdalih pertemuan tersebut dilakukan tidak dengan sengaja, DKPP berpendapat, seharusnya Teradu selaku Penyelenggara Pemilu menyadari dirinya terikat kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, segera pamit dan meninggalkan pertemuan.

"Fakta membuktikan adanya itikad buruk dari Teradu meskipun telah mengetahui kehadiran Peserta Pemilu, Teradu tetap masuk VIP Room dan melayani diskusi diluar kantor,"kata DKPP.

Dalam putusannya, DKPP juga berpendapat, pertemuan Ketua KPUD Cirebon H Sopidi dengan Selly Andriyani Gantina, semakin menguatkan kecurigaan khalayak terhadapĀ  kemandirian Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Semestinya, Teradu mampu memilah dan memilih bertemu dengan siapa, dimana, maupun waktu pertemuannya.

Lebih jauh Agus Amino mengatakan, sangat jelas bahwa Ketua KPU Cirebon juga telah melanggar Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 pasal 75 ayat (1) huruf g, tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan kedinasan.

"Ketua KPU Cirebon juga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 tahun 2017 pasal 8 huruf l dan pasal 15 huruf a,"kata Agus.

"Masa sih seorang Ketua KPU tidak mampu memilah dan memilih bertemu dengan siapa, di mana dan kapan waktu pertemuannya,"katanya lagi.

Diingatkan Agus, siapapun bisa mengawasi proses demokrasi dalam pemilihan umum. Keputusan DKPP kata Agus, sebagai momentum agar agar semua pihak agar berperan aktif mengawasi jalannya pemilihan umum.

"Sekecil apapun kesalahan penyelenggara pemilu tidak boleh terjadi, meskipun pertemuan tersebut tertutup dan tidak ada yang mengetahui namun suatu saat ada "angin" yang berhembus memberitahukan,"pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini