Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas disebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai satu di antara nama calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota.
Merespon hal tersebut Azwar Anas enggan banyak berkomentar.
Sebab, informasi tersebut dikatakannya baru disampaikan oleh Presiden lewat media massa.
"No comment dulu, saya belum dapat kabarnya," ujar Azwar Anas di kantor Kemendagri, Jumat (6/3/2020).
Baca: Bukan Ahok, Ini Sosok yang Dipuji Khusus Ali Ngabalin di antara 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru
Baca: Kondisi Terkini Pasien Terjangkit Virus Corona, Dirut RSPI Sulianti Saroso: Insya Allah Akan Sembuh
Baca: BREAKING NEWS: Satu Pasien Pengawasan Terkait Virus Corona Meninggal Dunia di RSPI Sulianti Saroso
"Kan baru disebut beliau lewat media. Suatu kehormatan buat kami, tapi kami belum dapat kabar lebih lanjut," lanjutnya.
Saat ditanya mengenai kesiapan jika dipilih jadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota oleh Presiden, Azwar Anas kembali melempar jawaban menggantung.
Baca: Usai Ditutup Sementara karena Virus Corona, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dibuka Kembali
"Kalau Presiden yang bertanya, baru saya jawab," ujar Anas.
Pemerintah Indonesia berencana memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajem Paser Utara.
Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020) mengatakan telah mengantongi empat nama calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota, satu diantaranya Azwar Anas.
Baca: Usai Bertemu SBY, Petinggi Golkar Sambangi Istana
Selain nama Bupati Banyuwangi itu, ada tiga calon lainnya yang disebut di Istana.
Mereka adalah Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Tumiyono.
Menurut Jokowi, Kepala Badan Otorita Ibu Kota akan mengurus segala kebutuhan pemindahan ibu kota, mulai perizinan hingga investasi.
Adapun keputusan tentang siapa yang ditunjuk akan ditungkan dalam peraturan presiden (perpres) yang akan segera diterbitkan.