News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp3,6 Triliun dari Proyek PLTSa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 triliun dalam menjalankan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 triliun dalam menjalankan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) setiap tahunnya.

Hal ini ditemukan berdasarkan kajian bertajuk Sektor Kelistrikan: Pengelolaan Sampah untuk Energi Listrik Terbarukan (EBT).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan, potensi kerugian itu dihitung dari biaya pengelolaan sampah dari pemerintah ke badan usaha setiap tahunnya sebesar Rp2,03 miliar. Potensi itu, juga dihitung atas subsidi yang diberikan negara kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp1,6 triliun, berdasarkan selisih harga tarif beli listrik PLTSa.

Baca: Curhat Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen PNT di Padang: Aku Bilang, Jangan Pak, Jangan!

Baca: Penumpang Berusaha Buka Pintu di Tengah-tengah Penerbangan, Pesawat Ini Terpaksa Mendarat Darurat

Baca: Kemenhub Siapkan Langkah Pencegahan Virus Corona di Kawasan Pelabuhan

"Nah itu semua potensi kerugiannya dari program ini per tahun mencapai Rp3,6 triliun. Padahal, proyek ini kontraknya adalah 25 tahun. Sehingga, kemudian Rp3,6 triliun kali 25 tahun itu," kata Ghufron ketika gelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Menurutnya, akar masalah tersebut bersumber dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dia menilai, aturan itu membuat harga pengelolaan sampah menjadi listrik tidak ekonomis.

Sebab, tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan dalam aturan itu sebesar Rp13 per KWh. Harga tersebut jauh lebih tinggi dengan tarif listrik tenaga uap yakni sebesar Rp4 per KWh.

"Jadi selisihnya ada Rp9 sen. Rp9 sen ini siapa yang subsidi? PLN kan secara perusahaan pasti mikir, 'loh ini kok uangnya dari siapa? kalau dari kami merugikan. apakah APBN negara mau subsidi?' Ini yang jadi kajian kami sehingga, dari sisi bisnisnya itu tidak efisien bahkan cenderung merugikan," tutur Ghufron.

Di samping itu, Ghufron menilai, belum ada teknologi yang mempuni untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Karena itu, dia menyarankan agar pengelolaan sampah dapat dialihkan menjadi energi lain selain listrik.

"Misalnya, seperti bricket, kompos atau yang lain. Sebenernya ini kan mau nyelesain masalah sampah untuk kemudian ke listrik. Sampai saat ini teknologinya di beberapa kota itu tidak mencapai hasil yang diharapkan," jelas Ghufron.

Kendati Perpes dianggap tidak ekonomis, KPK menyarankan agar dapat merevisi aturan tersebut. 

"Karenanya, rekomendasi KPK adalah revisi Perpres Nomor 35 tahun 2018 agar investasi bisa berjalan," ujar Ghufron.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini