TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk (SP) secara online yang dimulai 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.
Warga diimbau melakukan pengisian data pribadi dan keluarga secara mandiri melalui website sensus.bps.go.id.
Sebelum mulai mengisinya, pastikan Anda mempersiapkan beberapa dokumen, seperti kartu keluarga(KK), kartu tanda penduduk(KTP), dan buku nikah atau dokumen cerai.
Setelah sensus penduduk secara online dilakukan, tahap selanjutnya adalah sensus langsung melalui wawancara oleh petugas.
SP 2020 menjadi sensus penduduk yang memanfaatkan data registrasi penduduk.
Upaya tersebut merupakan langkah awal untuk mewujudkan satu data kependudukan Indonesia.
Berikut cara pengisian data sensus penduduk online, Tribunnews rangkum dari tayangan Youtube BPS Statistics:
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut, meliputi Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah atau Dokumen Cerai.
2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.
Nantinya Anda akan diberikan keterangan mengenai pengisian sensus penduduk online, seperti:
- Waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga
- Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
Baca: Batas Waktu Pengisian Sensus Penduduk Online sampai 31 Maret 2020, Bagaimana Jika Terlewat?
- Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”.