News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rincian Terbaru Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi Jumlah Tunjangan Fungsional Kataloger

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji PNS atau ASN-Rincian Terbaru Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi Jumlah Tunjangan Fungsional Kataloger.

TRIBUNNEWS.COM – Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4 dan tunjangan bagi tunjangan fungsional kataloger.

Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki akhir proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan hasilnya diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.

Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, PNS 2019 akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Nantinya, ada gaji pokok dan tunjangan yang diberikan kepada PNS.

Jumlah gaji pokok PNS untuk golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 berbeda-beda.

Rincian Terbaru Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi Jumlah Tunjangan Fungsional Kataloger. (Tribunnews)

Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.

Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

Glongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini