TRIBUNNEWS.COM – Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4 dan tunjangan bagi tunjangan fungsional kataloger.
Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki akhir proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan hasilnya diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.
Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, PNS 2019 akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Nantinya, ada gaji pokok dan tunjangan yang diberikan kepada PNS.
Jumlah gaji pokok PNS untuk golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 berbeda-beda.
Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
Glongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900