Perbedaan lainnya, kode etik KPK yang baru, berlaku sama bagi semua insan KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan dan pegawai.
Sedangkan pada kode etik sebelumnya, terdapat tambahan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat.
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono menjelaskan mengenai sanksi pelanggaran kode etik.
Penerapan sanksi dilakukan, jika terdapat pelanggaran kode etik mulai dari jenis pelanggaran ringan, sedang dan berat.
“Diklasifikasikan sebagai pelanggaran ringan, sedang, atau berat berdasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan terhadap kedeputian atau sekretariat jenderal, komisi, dan atau negara,” kata Harjono.
Sanksi ringan dimulai dengan teguran lisan dengan masa hukuman minimal satu hingga enam bulan.
Sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok mulai 10 hingga 20 persen dalam kurun waktu enam bulan.
Sanksi berat minimal yang bisa diterapkan adalah pemotongan gaji pokok 30 persen selama setahun dan hukuman maksimal diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.
Hal baru pada sanksi bagi pelanggar kode etik KPK adalah diumumkannya keputusan penjatuhan sanksi melalui portal internal oleh sekjen dan eksekusi dituangkan dalam berita acara (BAP).