Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Stargate Pacific Resources Lukman Hakim, Senin (9/3/2020).
Lukman akan dimintai keterangan dalam kasus korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman, eks Bupati Konawe Utara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2020).
Selain Lukman, penyidik hari ini juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk Aswad.
Mereka di antaranya, Direktur PT Manunggal Sarana Surya Pratama Ardiansyah, Komisaris PT Manunggal Sarana Surya Pratama Ferry Yogianto, dan Wiraswasta Djaka Nugraha.
Baca: Airlangga Hartarto Hari Ini Dijadwalkan Bertemu Bos Nasdem Surya Paloh
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap pemeriksaan empat saksi tersebut. Diduga, KPK sedang menelisik proses pemberian izin pertambangan terhadap sejumlah perusahaan di Konawe Utara.
Baca: Dihantui Corona: Gereja-gereja di AS Berlakukan Larangan Pelukan dan Jabat Tangan
Dalam kasus ini, Aswad yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp13 miliar. Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp2,7 triliun. Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.