TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.
Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.
Baca: Daftar Tarif BPJS Kesehatan Setelah MA Batalkan Kenaikan Iuran, Kelas 3: Rp 25.500
Baca: SAH! Kenaikan Iuran BPJS Batal Naik 100 Persen, Mahkamah Agung Terima Ajuan KPCDI
Dengan keputusan tersebut, maka iuran BPJS akan kembali seperti semua, yakni sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan Rp 80 ribu untuk kelas 1.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir berharap pemerintah segera menjalankan keputusan MA terkait dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, ini merupakan kabar gembira di tengah proses hukum di Indonesia yang biasanya mengalahkan rakyat kecil.
“Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” tegas Tony dalam keterangan pers yang dimuat di Facebook resmi KPCDI.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Kembali ke Semula, Kelas 3 Rp 25.500
Mengenal KPCDI ?
KPCDI merupakan perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien gagal ginjal.
Komunitas ini mengedukasi dan mengampanyekan kesehatan ginjal serta memperjuangkan hak-hak pasien cuci darah.
KPCDI mempunyai visi mewujudkan komunitas yang membangun persaudraan dan solidaritas diantara sesama pasien cuci darah.
Tak hanya pasien cuci darah, komunitas ini juga merangkul pasien PD/CAPD, pasien transplantasi ginjal, tenaga medis, dan anggota keluarganya.