Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan revisi kode etik bagi pimpinan dan pegawai.
Satu di antara nilai dasar kode etik yakni religiusitas digantikan dengan nilai sinergi.
Baca: KPK Blokir Rekening Bank Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, nilai religiusitas tersebut dicantumkan KPK dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Kata dia, KPK memandang religiusitas merupakan nilai tertinggi yang memayungi seluruh nilai dasar di dalam kode etik saat ini, yakni: integritas, keadilan profesionalisme, kepemimpinan, dan sinergi.
"Religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai sprititualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2020).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengkritik pengapusan nilai religiusitas dari Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita tentu saja sangat-sangat menyesalkan adanya penghapusan terhadap nilai dasar tersebut, karena di sini jelas terlihat Dewan Pengawas mengabaikan Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Anwar, Minggu (8/3/2020).
Dikutip dari situs resmi KPK, Senin (9/3/2020), Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas, dan integritas.
Pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi.
Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, sekarang dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi semua nilai dasar yang ada.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah merampungkan penyusunan Kode Etik KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kode etik yang baru itu tidak banyak berbeda dari kode etik yang berlaku sebelumnya.
"Tidak banyak berbedanya ya, panjang kalau dijelaskan. Kita sudah perkenalkan ke seluruh pegawai, nanti akan buat dalam bentuk peraturan, kalau peraturan itu harus ada peraturan komisi nanti pimpinan yang tanda tangan," kata Tumpak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).