Kelebihan pembayaran dapat diproses melalui kantor cabang dengan langkah sebagai berikut:
- Pertama peserta/penganggung jawab Badan Usaha akan menyampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan
- Kemudian peseta diminta untuk melengkapi, berkas-berkas berikut:
- Bukti pembayaran
- Bagi peserta mandiri : Foto copy kartu BPJS Kesehatan dan KTP
- Bagi Badan Usaha : Membawa surat pernyataan kelebihan pembayaran dari manajemen perusahaan.
- Lalu petugas staff kolekting BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi.
- Apabila hasil verifikasi peserta dinyatakan kelebihan, maka akan dikembalikan ke rekening peserta.
Lalu bagi Anda yang belum memiliki BPJS, sebaiknya Anda mendaftar, cara mendaftarnya juga tidak sulit.
Baca: KSPI: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Naikkan Iuran BPJS
Baca: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Tarif Iuran Hingga Pemerintah Tak boleh Membantah Putusan Ini
Anda bisa mendaftarkan BPJS secara mandiri melalui online, yaitu melalui JKN.
Mobile JKN ini diluncurkan agar mempermudah masyarakat dalam menikmati layanan JKN-KIS tanpa perlu datang ke kantor cabang atau pusat BPJS.
Masyarakat hanya perlu mengakses JKN Mobile melalui ponsel saja, yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja.
Hal ini dianggap akan mempermudah masyarakat karena lebih efisien dan praktis.
Aplikasi JKN Mobile ini dapat diunduh melalui aplikasi Play Store dan Apple Store.
Bagi anda yang belum memiliki kartu JKN KIS dapat melakukan pendaftaran melalui JKN Mobile.
Dikutip dari Akun YouTube BPJS Kesehatan, berikut adalah cara daftar JKN KIS melalui JKN Mobile:
1. Buka aplikasi Apple Store atau Play Store, kemudian cari dan download aplikasi mobile JKN dengan logo seperti dibawah ini.
2. Setelah diunduh tampilan pada aplikasi Mobile JKN akan tampak seperti gambar dibawah ini.