TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, Jaminan kesehatan yang diberikan melalui BJS ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Peserta BPJS adalah semua orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Iuran BPJS ini harus dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.
Bagi Anda yang memiliki BPJS Kesehatan, Anda berhak menerima layanan dan fasilitas dari BPJS sebagai berikut:
1. Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Mengenai perhitungan, semua pembayaran iuran dilakukan sesuai dengan aturan menggunakan sistem kapitasi dan INA CBGs (Indonesia Case Base Group's).
Cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile tak perlu lagi ke kantor BPJS, anda bisa daftar secara mandiri di rumah.
Bagi peserta yang kelebihan membayar iuran, maka uang akan dikembalikan sesuai dengan perhitungan.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, apabila dari BPJS kesehatan individu, maka kelebihan pembayarannya akan dikembalikan.
Kemudian segala biaya yang timbul dari pembayaran iuran tersebut jadi beban peserta.