TRIBUNNEWS.COM – Ada cara mudah untuk mengecek tagihan BPJS yang dapat dilakukan dengan mengakses website resmi BPJS, bpjs-kesehatan.go.id.
Selain itu, Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN melalui ponsel.
Sehingga peserta tak perlu khawatir ketika tidak mengetahui jumlah iuran yang harus disetorkan ke BPJS.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemerintah masih mendalami dampak putusan pembatalan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat.
Baca: Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Baca: BPJS Kesehatan, Simak Cara Refund Iuran hingga Cara Daftarnya Secara Online Melalui JKN Mobile
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi atau judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah.
Dari hasil uji materi, mereka keberatan terhadap kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diatur.
Pemerintah maupun BPJS Kesehatan, menilai penyesuaian tarif perlu dilakukan sebagai solusi menambal defisit yang semakin membengkak dari tahun ke tahun, dilansir Kompas.com.
Berikut cara mengecek jumlah tagihan iuran pada aplikasi Mobile JKN:
1. Download dan buka aplikasi Mobile JKN
2. Log in peserta BPJS menggunakan nomor BPJS
3. Muncul tampilan Mobile JKN dan pilih menu Tagihan, untuk melihat jumlah iuran/denda.
Kemudian, akan muncul proses pembayaran secara online melalui bank yang diinginkan.
Cara Mengencek Iuran BPJS melalui webiste resmi BPJS: