TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 melakukan revisi terkait penambahan cuti bersama 2020 yang ditambah empat hari.
Tambahan hari libur tersebut pada tanggal 28 dan 29 Mei, 21 Agustus, serta 30 Oktober.
Revisi hari libur dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengaturan lalu lintas pasca Hari Raya Idul Fitri 1441.
Informasi tersebut tertuang dalam bunyi SKB yang ditandatangani pada Senin, 9 Maret 2020.
“Dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan laju lalu lintas pasca Hari Raya Idulfitri 1441 serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta,” bunyi SKB.
Diketahui, rapat tentang revisi penambahan hari libur cuti bersama telah dilakukan di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/03/2020).
Rapat dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy dan dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Rapat tingkat menteri pada pagi hari ini akan membahas tentang rencana mengevaluasi atau meninjau SKB tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2020," kata Muhadjir Effendy, sebagaimana dikutip Tribunnews dari Kominfo.go.id.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang telah ditetapkan berdasarkan SKB 3 Menteri:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi.
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili.
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.