TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan telah mendatangi otoritas di Singapura terkait dipenjaranya tiga WNI di Singapura setelah terbukti bersalah di pengadilan karena mendanai aksi terorisme.
Pernyataan Suhardi tersebut menanggapi tiga WNI di Singapura yang telah divonis penjara karena terbukti mendanai aksi terorisme.
"Sekarang kita minta kepada perwakilan kita di sana, duta besar untuk melakukan pendampingan kepada mereka semuanya," kata Suhardi di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2020).
Ketika ditanya terkait proses deradikalisasi terhadap tiga WNI tersebut, Suhardi mengatakan akan melakukan kordinasi dengan otoritas Singapura.
Baca: Zulhas Setuju dengan Surya Paloh, Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Harus Terpisah
Ia berharap pihaknya dapat menemui ketiga WNI tersebut untuk mereduksi pemahaman radikal dari ketiga WNI tersebut.
Baca: Sahabat Ungkap Teka Teki Asmara Zaska Gotik dengan Pengusaha Muda di Balikpapan, 'Dekat Orang Soleh'
Menurutnya hal itu merupakan tugas dari BNPT dan Kementerian Luar Negeri.
"Tntunya kita harapkan kita punya sentuhan juga kepada mereka, itu kan warga negara kita yang perlu disentuh juga. Kalau memang dia bisa diberikan pemahaman dan merekduksi paham-paham, itu kita akan langsung ke sana," kata Suhardi.
Suhardi juga mengimbau kepada seluruh WNI yang ada di luar negeri untuk berhati-hati dalam memberikan donasi ke lembaga-lembaga amal.
Baca: BNNP Jambi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Kuala Tungkal
"Tolong kalau donasi hati-hati betul. Jangan sampai niat baik kita mendonasi, tapi ternyata itu dipakai untuk kegiatan kegiatan yang kurang baik akhirnya termonitor sama mereka dan itu dianggap sebagai pendanaan terorisme," kata Suhardi.
Suhardi mengatakan pihaknya tidak bosa mengi tervensi kasus tersebut karena pemeriksaan kasus tersebut ada di Singapura.
"Saya tidak ikut intervensi, pemeriksaanya kan di sana (Singapura). Yang jelas itu tuduhannya melakukan donasi untuk kegiatan-kegiaran terorisme," kata Suhardi.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dipenjara karena mengucurkan dana untuk aksi teroris.
Anindia Afiyantari (33) harus mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun setelah mengirimkan dana ke teroris yang terkait dengan ISIS.
Baca: RS Persahabatan Pulangkan 14 Orang Diduga Terjangkit Virus Corona dari Ruang Isolasi
Perempuan tersebut menyumbangkan 130 dollar Singapura (sekira Rp 1,3 juta) tahun lalu ke badan amal yang digunakan sebagai kedok oleh Jamaah Ansharut Daulah (JAD).